NOMOR 181/PMK.05/2020 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT III CIREMAI PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum se1?agaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um, tarif layanan. instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Pertahanan melalui Surat Nomor B/1632/IX/2019 tanggal 10 September 2019 hal Permohonan Pengesahan Tarif 5 Rumah Sakit PK BLU TNI AD, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.