TENTANG PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan panduan pelaksanaan pembentukan, perubahan, dan/ atau pembubaran organisasi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 6/PMK.01 /2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam menyusun desain dan menentukan struktur orgamsas1 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah; c. bahwa sehubungan dengan huruf b dan untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, perlu melakukan penyesuaian terhadap keten tuan mengenai pedoman penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; fr www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.