DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa rmc1an Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsijkabupatenjkota Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (14) huruf a Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Pasal 19 ayat (8) serta Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 /PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagai akibat dari perubahan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 20 19, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Bagi Hasil f www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.