Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/ PMK.07 /2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a dan guna meningkatkan akuntabilitas proses penerbitan Obligasi Daerah, perlu mengatur kembali tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/ PMK.07 /2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/ PMK.07 / 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.