DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik; b. bahwa untuk menyempurnakan pengaturan biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam komponen biaya pokok penyediaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 ten tang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.