DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah, ketentuan mengenai pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.