BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang n1enjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara. dan Barang yang Menjadi Milik Negara; b. bahwa untuk lebih me1nberikan kepastian hukun1 dalmn penatausahaan dan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, perlu 1nelakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, · barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.