Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANQAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan N omor 113 / PMK. 02 / 2009 ten tang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMI\.02/2013; b. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ a tau gas bumi dan penerimaan lainnya terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dilakukan ke Kas Negara serta biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha I-lulu Minyak Dan Gas Bumi dilakukan melalui alokasi penganggaran dalam Ariggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMI\..02/2009 ten tang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK .02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi; 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.