DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai ' lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; b. bahwa mengingat barang kena cukai berupa hasil pengolahan tembakau lainnya telah mengalami peningkatan perkembangan produk yang· mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, sehingga perlu melakukan penyempurnaan .ketentuan me~genai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.