DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam penanggulangan bencana yang cepat dan tepat dengan tetap · memperhatikan . . . . pnns1p-pnns1p pengelolaan keuangan negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana; b. bahwa agar pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, dan transparan, perlu menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 ten tang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.