DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/ pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor PR.303/1/5/ PHB 2018 tanggal 6 Maret 20 18 hal Usulan Tarif Layanan PK-BLU Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo pada Kementerian Perhubungan, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar· Udara Djalaluddin Gorontalo pada Kementerian Perhubungan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.