DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat· · Menetapkan - 2 - b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan · pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas · impor barang · oleh pemerintah pusat atau pemerintab daerah yang ditujukan untuk kepentingan . . . . . . . · · . umum melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan, . perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan · sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa · berdasarkan pertimbangan sebagaimana . dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 . ayat (3) . Undang.:. Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang . Perubahan · atas Undang-Undang . Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentarig Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pei:nerintah Daerah yang Ditujukanuntuk Kepentingan Umum; · · Undang-Undang · Nomor 10 , Tahun 1995 terttang Kepabeanan (Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tal1un 2006 tentang Perubahan atas Uridang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan · (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.