DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah &.tas pengeluaran dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atac: Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Plunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (la) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1 983 tentang Pajak Pertamtahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun i 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang 6 Tahun 1 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pc.jak bagi masing-masing jenis pajak; d. bahwa untuk menyelaraskan ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pengeluaran www.jdih.kemenkeu.go.id - 3 - dan /a tau penyerahan barang kena paj ak dan /a tau j asa kena pajak dari kawasan bebas ke ternpat lain dalarn daerah pabean dan pernasukan dan/ atau penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dari ternpat lain dalarn daerah pabean ke kawasan bebas dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 1 20/PMK.04/20 1 7 tentang Tata Laksana Pernasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pernbebasan Cukai, perlu rnengatur kernbali ketentuan rnengenai tata cara pengawasan, pengadrninistrasian, pernbayaran, serta pelunasa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.