DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi Liq_uefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 ten tang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liq_uefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram; b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai . mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 ten tang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liq_uefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.