DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberian dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha dalam Penyediaan Infrastruktur; b. bahwa untuk menyempurnakan pengaturan mengenai mekanisme pencairan dukungan kelayakan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 ten tang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha dalam Penyediaan Infrastruktur; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.