a. bahwa ketentuan mengenai jaminan dalam rangka . kegiatan kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai, perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan ketentuan Pasal 7 A ayat (6) dan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai; jdih.kemenkeu.go.id - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.