DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kernen terian Perh u bung an berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor UM.202/8/20/ PHB 2018 tanggal 5 Februari 2018 perihal Usulan Revisi Tarif Layanan Satker BLU BP3IP Jakarta, telah mengajukan ·usulan perubahan tarif layanan Badan dL www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5340); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016, tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan tJ. www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan - 3 - Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.