DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi kepada Wajib Pajak, telah dibentuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa dalam rangka penguatan layanan informasi dan pengaduan perpajakan bagi Wajib Pajak, dinilai perlu dilakukan penambahan struktur organisasi. serta penguatan tugas dan fungsi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.