Mengingat MENTERI KEUANGAN, a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, telah dialokasikan dana . dukungan infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006; b. bahwa agar pencairan dana dukungan infrastruktur dapat dilaksanakan secara efisien clan efektif, perlu di!akukan penyesuaian beberapa ketentuan yang terkait dengan pencairan dana infrastruktur pada Rekening Induk Dana Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, clan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2006; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, clan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698); www.jdih.kemenkeu.go.id 0 Menetapkan : u MENTERI KEUANGAN AEPUBLIK INDONESIA 4. Keputusan Presiclen Nomor 20/P Tahun 2005; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyecliaan, Pencairan, clan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 136/PMK.05/2006; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi clan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.