bahwa untuk perluasan kesempatan pengembangan karier bagi pengelola keuangan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui perpindahan dari jabatan lain, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan m~ngenai petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuarigan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan -Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.