DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07 /2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) dan Dampaknya; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.