TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II MAKASSAR PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakari ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sa.kit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/2110/IV /REN.2.3/2019/Pusdokkes tanggal 10 April 2019 perihal Pengiriman U sulan Tarif Rumah Sa.kit Bhayangkara, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sa.kit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik Ind0nesia; I\ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.