DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16 telah dianggarkan sebagian kurang bayar Dana Bagi Hasil; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20 16 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16 jo. Pasal 39 ayat ( 10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, rincian ;(/ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.