DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited telah diatur tata cara pengadaan jasa konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengadaan jasa konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan arbitrase internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.