Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pem(frintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor -84/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian; b. bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 544/M-IND/ 10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 perihal Usulan Tarif Jasa Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro Bogor, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.