DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; b. bahwa dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi, perlu melakukan penyesuaian terhaap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan dengan melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.