Mengingat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.OB/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 75/ PMK.08/ 2013 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 20 10 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/ PMK.01/ 2014 tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.08/ 2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.08/ 2013 Tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara; 1. Undang-Undang Nomor I9 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.08/ 2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.