DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/ 2008 tentang Pemberitahuan Pabean; b. bahwa untuk melakukan otomasi pemotongan kuota ekspor dan impor di bidang sumber daya alam, bahan bakar minyak, tekstil, komoditas pertanian, dan bahan perusak ozon serta untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor dan impor melalui penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahua·n pabean ekspor dan pemberitahuan pabean impor sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 ten tang t I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.