DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah telah diatur tata cara penyediaan, pencmran, dan pertanggungjawaban dana 1uran Jaminan Kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan, pencarian, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah, serta mengakomodasi perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ten tang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tehtang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu dilakukah penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.