a. bahwa untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa visa telah diatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa untuk memberikan kemudahan penyelenggaraan layanan keimigrasian, serta untuk mendukung iklim investasi nasional guna mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata, terhadap pembayaran pelayanan keimigrasian berupa visa dapat dilakukan pembayaran dari luar negeri; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; d. bahwa untuk menindaklanjuti hal sebagaimana dimaksud dalam hunif b dan untuk memberikan pedoman kebijakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perlu disusun ketentuan mengenai pembayaran penerimaan negara bukan pajak dari luar negeri atas pelayanan keimigrasian berupa visa yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; jdih.kemenkeu.go.id - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.