DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK. INDONESIA, . . . a. bahwa untuk melaksanakan tata kelola yang baik (good corporate governance) atas penetapan penggunaan surplus dan kapitalisasi modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/ .PMK.06/ 2015 tentang Tata Cara Penetapp.n." Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;. b. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/ PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan. Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.