a. bahwa ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai telah diatur dalam Peraturan Mentert Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dan memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dengan perkembangan saat ini, perlu menggantl Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan. Peraturan Menteri Keuangan tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.