NOMOR 156 /PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan: Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan -Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang P~ngenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 l 1/PMK.010/2020; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.