DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; b. bahwa Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa perlu diperpanjang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai pengelolaan Dana 7 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.