DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa cukai hasil tembakau merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; b. bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepen tingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau perlu diubah dan disempurnakan untuk. disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.