NOMOR 154 /PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 70/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal 0irektorat J enderal Kekayaan Negara; b. bahwa dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan perubahan fungsi utama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta sejalan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan maka terhadap organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara perlu dilakukan penyes-µaian dan penetapan kembali; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.