DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa analisis jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki peran yang cukup penting untuk menetapkan tugas dan tuntutan keterampilan dari suatu jabatan serta orang yang tepat untuk menduduki jabatan tertentu sehingga tugas dan fungsi jabatan berkenaan dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional se bagai bagian dari upaya mewujudkan sinergitas kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - b. bahwa untuk memperoleh basil dan data yang akurat dalam analisis jabatan sesuai dengan prinsip, metode, dan cara tertentu, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan, dan terakhir disempurnakan melalui penggantiannya dengan Peraturan 138/PMK.01/2018 Menteri Keuangan Nomor tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang implementasinya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan infrastruktur pendukung; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan mengingat infrastruktur terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.