DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteti Keuangan Nomor 214/PMK.07 /2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan sebagai akibat adanya perubahan orgamsas1 di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan perlu melakukan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.