NOMOR 153/PMK. 07 /2018 TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL DAN PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN ANGGARAN 20 18 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Dana Bagi Hasil merupakan salah satu wujud konkret hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah dalam melaksanakan dan mencapai tujuan pembangunan nasional yang dimanifestasikan dengan pengalokasian sejumlah dana tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pendanaan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sehingga pemerintah daerah dapat melaksanakan program pembangunan daerah secara berk©lanjutan, tepat sasarart, dan mensejahterakan rakyat; b. bahwa berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penenmaan negara bukan pajak yar:g dibagihasilkan, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 20 18; f www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.