DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih mendorong percepatan pernulihan ekonomi dan meningkatkan kerjasama ekonomi secara komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara- Negara EFTA, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonom_i Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia a.nd The EFTA States (Persetuj uan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara- Negara EFTA); b. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skerna penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.