DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak, telah diatur ketentuan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak; b. bahwa dalam rangka mengakomodir ketentuan mengenai pengalihan harta Wajib Pajak selain berupa dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengalihan harta berupa dana yang dilakukan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI, pencairan jaminan kredit oleh bank bagi Wajib Pajak yang mengalami gagal bayar (defaulrj, . . investasi melalui penyertaan modal ke www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.