DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas analisis di bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; ' b. o'ahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karir Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri · Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam ..... . huruf a, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan .• www.jdih.kemenkeu.go.id ..
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.