DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; Fasilitas b. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri p10mr untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk penyelarasan dengan ketentuan yang terkait dengan perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerinta:i Nomor 24 Tahun 2018 ten tang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu mengganti ketentuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.