DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U mum, · tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keu angan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Nomor 2919/80/MEM.S/2018 tanggal 20 Juli 2018 h al Penyampaian Usulan Tarif Layanan BLU, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan , dan Konservasi Energi Energi pada Baru, Terbarukan, Kementerian Energi '\ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.