DEN GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETJANGAN REPUBLIK INDONESIA, a.· bahwa ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pembayaran dan/ a tau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik melalui penyesuaian terhadap jenis penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai, dan menambahkan lembaga persepsi lainnya sebagai agen penerimaan ( collecting agent) untuk pembayaran dan/ a tau penyetoran Penerimaan Negara, perlu melakukan penyempumaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.