DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil clan Pejabat Negara telah cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil clan Pejabat Negara; b. bahwa untuk efektifitas clan efisiensi pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil clan Pejabat Negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil clan Pejabat Negara; c. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimanc. climaksucl clalam huruf a clan huruf b,. perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang ?engelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; i,J / www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.