DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan akumulasi iuran pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 74/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatu:: Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pengelo~aan akumulasi iuran pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan ""i ,. www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.