DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.O11/2012 ten tang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179 /PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.