DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menampung hasil penjualan Surat Utang Negara dan/ atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan U saha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan/atau investor ritel, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; b. bahwa untuk kelanjutan pelaksanaan penampungan dan pengelolaan hasil penerbitan Surat Berharga Negara dalam rangka penanganan dampak pandemi I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.