DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan. pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.Ol.01/Menkesj232/2019 tanggal 23 April 2019 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Polteknik Kesehatan Medan, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.